Perkuat Bukti Suap pada Vonis Ekspor CPO, Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pendalaman kasus suap untuk vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO) terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, Kejagung melaporkan telah memeriksa saksi yang merupakan aparatur pada Kementerian Perdagangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan saksi tersebut adalah FA.
FA merupakan Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"FA diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG," jelas Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (2/5/2025).
Diketahui, inisial WG yang diterangkan Kejagung mengerucut pada Wahyu Gunawan.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara suap vonis kasus ekspor CPO.
Dalam waktu saat ini, Wahyu Gunawan bukan tersangka tunggal yang sudah ditetapkan Kejagung.
Meski mengerucut pada inisial tersangka, Kejagung, dalam keterangannya belum menjelaskan hubungan antara saksi dan tersangka.
Harli dalam keteranganya hanya menyebut pemeriksaan saksi kali ini adalah untuk memperkuat pembuktian atas perkara yang ditangani.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)," jelas Harli.
(vsf)
Load more