Harga Ayam Hidup Akhirnya Terbang Lagi! Kementan Ungkap Resep Rahasia Jaga Pasokan dan Lindungi Peternak
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Harga ayam hidup yang sempat terjun bebas ke kisaran Rp13.000 per kilogram, kini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan, kenaikan ini terjadi usai serangkaian intervensi dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar, melindungi peternak, dan memastikan distribusi tetap terkontrol.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, intervensi dilakukan secara masif dan cepat, mengingat harga ayam hidup sudah menembus titik kritis yang berada di bawah biaya produksi.
Jurus Kementan: Dari DOC Hingga Larangan Telur Tetas
Beberapa jurus utama yang diterapkan Kementan mencakup:
-
Pengendalian produksi DOC (day old chick) final stock untuk mengatur pasokan dari hulu.
-
Afkir indukan ayam guna mengurangi overproduksi yang menekan harga pasar.
-
Instruksi langsung kepada perusahaan integrator, pabrik pakan, hingga importir bahan baku pakan untuk menyerap ayam dari peternak mandiri.
Harga pembelian minimum yang ditetapkan untuk ayam berukuran di atas 2,4 kilogram adalah Rp17.000 per kg berat hidup. Ini menjadi pagar psikologis sekaligus ekonomi agar peternak tidak terus merugi.
Selain itu, Kementan juga menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran telur tetas sebagai telur konsumsi. Langkah ini dirancang untuk mencegah efek psikologis pasar yang kerap membuat harga telur jatuh tak wajar, terutama pasca momentum Lebaran.
Telur dan Ayam Mulai Naik, Peternak Bernapas Lega
“Setelah kebijakan intervensi diterapkan, harga telur dan ayam ras mulai merangkak naik secara bertahap,” ujar Agung, Jumat (2/5/2025) di Jakarta.
Bahkan, harga ayam hidup kini telah menyentuh kisaran Rp17.000 hingga Rp19.000 per kilogram. Target pemerintah dalam waktu dekat adalah mencapai Rp21.000, dan mengarah ke harga acuan nasional sebesar Rp23.000 per kilogram.
Permentan No. 10/2024: Pedang Dua Mata Tata Niaga Unggas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 menjadi senjata utama pemerintah dalam mengatur tata niaga unggas. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha unggas skala besar—yang memproduksi lebih dari 60 ribu ekor ayam per minggu—untuk memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU). Tujuannya? Mendorong hilirisasi unggas dalam bentuk karkas higienis dan bernilai tambah.
Load more