Kado May Day dari Prabowo: Bentuk Dewan Buruh Nasional, Targetkan Hapus Outsourcing
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai wujud komitmennya terhadap peningkatan perlindungan pekerja di Indonesia.
Langkah ini disebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menghapus sistem outsourcing yang selama ini menjadi keluhan dari kalangan buruh.
Deklarasi itu disampaikan langsung oleh Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025).
Ratusan ribu buruh dari berbagai daerah memadati lokasi acara untuk mendengarkan langsung pidato sang presiden.
"Saya ingin memberi hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," kata Presiden Prabowo di hadapan massa buruh yang memenuhi Lapangan Monas.
Presiden menjelaskan, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan terdiri dari tokoh-tokoh pimpinan dan perwakilan buruh dari seluruh penjuru Tanah Air.
Badan ini akan bertugas sebagai penasihat presiden dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
Menurut Prabowo, lembaga tersebut akan memberikan masukan terhadap revisi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai kurang berpihak kepada kalangan buruh.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga kembali menyuarakan dukungannya terhadap penghapusan sistem outsourcing.
Ia menekankan bahwa upaya tersebut akan dilakukan secara bertahap dan memperhitungkan stabilitas ekonomi serta investasi.
"Kita ingin hapus outsourcing. Tapi saudara, kita juga harus realistis, harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja," ujarnya seraya menegaskan keseimbangan yang harus dijaga antara kepentingan buruh dan iklim usaha.
Selain membentuk Dewan Buruh, Prabowo juga mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Satgas ini bertugas menangani dan mencegah praktik PHK sepihak yang kerap merugikan pekerja.
Tak hanya itu, ia juga mendorong percepatan pembahasan dua rancangan undang-undang penting, yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perlindungan Pekerja Laut dan Sektor Perikanan.
Presiden menegaskan bahwa negara akan hadir membela buruh jika terjadi praktik ketidakadilan dalam dunia kerja.
Load more