Pemerintah Akan Bentuk Tiga Satgas Baru, Mensesneg: Fokus pada Deregulasi dan Mitigasi PHK
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Rencana pembentukan tiga satuan tugas (satgas) baru yang digadang-gadang akan mempercepat iklim investasi dan penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berada di meja koordinasi lintas kementerian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan satgas-satgas tersebut belum diterbitkan.
“Berkenaan dengan pertanyaan tentang pembentukan tiga Satgas baru, apakah sudah ada Keppres atau belum? Kami menyampaikan bahwa pembentukan Satgas-Satgas tersebut belum ada Keppres-nya karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga terkait,” ujar Prasetyo saat dihubungi media, Rabu (30/1/2025).
“Hal ini karena berkenaan dengan peningkatan iklim investasi, kemudahan dan percepatan perizinan berusaha, ini juga bagian dari yang tidak terpisahkan dengan deregulasi,” lanjutnya.
Prasetyo menekankan bahwa pembentukan satgas ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah di hilir seperti PHK, tetapi juga menyasar akar persoalan dari hulu secara menyeluruh.
“Termasuk kita juga ingin mensinkronisasikan dengan teman-teman di swasta, di sektor usaha maupun di sektor industri, termasuk dengan teman-teman serikat-serikat buruh kaitannya dengan satuan tugas dan mitigasi PHK,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan hanya bersifat reaktif.
“Kita tidak ingin sekedar bagaimana menangani PHK di hilir, tetapi secara menyeluruh, secara komprehensif, kita pikirkan dari hulu ke hilirnya, dari sektor usahanya, maupun sektor industrinya, ini saling terkait,” imbuh Prasetyo.
Sampai saat ini, pemerintah terus merumuskan substansi dan poin-poin kebijakan yang akan masuk dalam proses deregulasi demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan efisien.
“Sehingga sampai hari ini masih terus kita rumuskan poin-poin yang akan diatur di dalam proses-proses deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi maupun mempercepat mempermudah perizinan berusaha. Itu kira-kira, terima kasih,” tutupnya. (agr/nba)
Load more