8 Poin Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Direspons Prabowo: Desak Reshuffle Kabinet hingga Wapres Gibran Diganti
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, baru-baru ini merespons pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyampaikan 8 tuntutan.
Seusai bertemu dengan Prabowo pada Kamis (25/4/2025), Wiranto menyampaikan bahwa Presiden menghargai dan memahami pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Kendati demikian, Wiranto menegaskan bahwa Presiden tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut.
Menurutnya, Presiden perlu mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental.
“Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam keterangan resmi Istana Kepresidenan, dikutip Jumat (25/4/2025).
Adapun delapan tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu memuat berbagai isu krusial, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan atau reshuffle menteri.
Salah satu usulan yang cukup menjadi sorotan masyarakat adalah tuntutan agar pejabat yang berhubungan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, tak ayal poin tersebut langsung membuat publik menyorot nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang secara tidak langsung juga masuk dalam usulan karena merupakan putra dari Jokowi.
Berikut adalah 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap Purnawirawan Prajurit TNI itu telah ditandatangani oleh 107 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel.
Dokumen pernyataan sikap tersebut telah beredar di berbagai media sosial dan pemberitaan nasional sejak Februari lalu.
Wiranto: Usulan Itu Bukan Bidang Presiden
Terkait hal tersebut, Wiranto dalam keterangannya sempat menyampaikan bahwa kewenangan Presiden berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan.
Oleh karena itu, usulan dari para pensiunan tentara tersebut berada di luar domain eksekutif, sehingga tidak akan ditanggapi secara langsung.
“Dalam negara yang kita menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespons itu,” tegas Wiranto.
Pada akhir pernyataannya, Wiranto menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar masyarakat tidak terpancing dalam polemik yang berkembang di media sosial terkait usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
Hal itu penting agar tidak terjadi kegaduhan yang dapat mengganggu kebersamaan sebagai sebuah bangsa.
“Perbedaan di masyarakat itu wajar-wajar saja, hanya saja jangan sampai perbedaan itu yang menjadikan kita tidak satu sebagai bangsa. Perbedaan itu jangan sampai mengeruhkan suasana pada saat kita sedang menghadapi banyak-banyak tantangan. Saya kira itu pesan Presiden,” ujar Wiranto. (rpi)
Load more