News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Asuransi Kendaraan Wajib: Kenapa Malaysia Bisa, Kita Malah Ngerem di Start?

Asuransi kendaraan wajib mandek di Indonesia, padahal potensinya besar. Malaysia-Singapura sudah melaju, kita malah masih ngerem di garis start.
Jumat, 25 April 2025 - 14:06 WIB
Asuransi Kendaraan Wajib: Kenapa Malaysia Bisa, Kita Malah Ngerem di Start?
Sumber :
  • Nadiyas Utami Pratiwi

Jakarta, tvOnenews.com – Bicara soal asuransi kendaraan bermotor di Indonesia rasanya seperti nonton mobil sport diparkir di garasi: potensinya besar, tapi dibiarkan diam tak bergerak.

Di negara dengan populasi lebih dari 275 juta jiwa dan jumlah kendaraan bermotor mencapai ratusan juta unit, asuransi kendaraan seharusnya jadi pilar utama industri. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai hari ini, implementasi asuransi kendaraan wajib belum jalan. Padahal potensinya luar biasa," tegas Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi PT Indonesia Re dalam acara media gathering pada hari Jumat (24/4/2205). 

Ia menilai, industri asuransi Indonesia seperti lupa cara menyalakan mesin. “Malaysia dan Singapura sudah puluhan tahun menerapkan asuransi kendaraan wajib. Di sana, lini ini menyumbang hingga 50% total industri. Kenapa kita, dengan pasar lebih besar, malah tertinggal?” tambahnya. 

Padahal pemerintah sudah kasih sinyal. Dalam dokumen UU P2SK tahun 2023, disebutkan secara eksplisit pentingnya penguatan sektor asuransi wajib — termasuk kendaraan bermotor. Tapi sinyal itu belum ditangkap dengan serius oleh pelaku industri maupun regulator pelaksana. 

“Kalau kita tidak bergerak, kita yang salah. Bukan pasarnya yang salah,” katanya tegas.

Menurut Delil, mandeknya asuransi kendaraan bukan karena masyarakat tidak butuh, tapi karena industrinya tidak agresif mengedukasi, membangun sistem, dan menyederhanakan akses.

“Produk asuransi kendaraan di Indonesia masih berputar di situ-situ saja. Minim inovasi, minim diferensiasi. Di sisi lain, industri malah sibuk berebut nasabah yang itu-itu saja, bukannya menciptakan pasar baru,” ujarnya.

Ia mendorong agar industri lebih proaktif, tak hanya menunggu regulasi turun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Asuransi kendaraan wajib itu bukan sekadar potensi profit, tapi juga perlindungan sosial. Bayangkan kalau setiap kendaraan di jalan sudah diasuransikan — dampaknya besar terhadap ketahanan finansial masyarakat, juga negara," lanjutnya.

Danantara juga menyoroti peluang besar dari digitalisasi dan kerja sama ekosistem kendaraan, mulai dari leasing, dealer, bengkel, hingga platform e-commerce otomotif, "Inilah saatnya kolaborasi, bukan kompetisi sempit. Kalau industri terus pasif, kita akan terus jadi pasar bagi produk luar — bukan tuan rumah di negeri sendiri."

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT