News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahlil Ketok Palu Aturan Pensiun Dini PLTU Batu Bara, IESR Perkirakan RI Butuh Pendanaan Rp462 Triliun

Menteri Bahlil belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
Kamis, 24 April 2025 - 23:25 WIB
PLTU Suralaya Cilegon, Banten, yang rencananya akan dipensiunkan karena sudah menyumbang banyak polusi emisi karbon.
Sumber :
  • PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memulai babak baru dalam transisi energi nasional.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini merupakan turunan langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, khususnya pasal 3.

Peta jalan tersebut menjadi landasan kebijakan dalam penghentian bertahap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) demi mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Salah satu strategi yang diatur adalah percepatan penghentian PLTU berbahan bakar batu bara, dengan kriteria tertentu, serta pelarangan pembangunan PLTU baru, kecuali yang diperbolehkan dalam Perpres tersebut. 

Dalam waktu yang berdekatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menandatangani keputusan pensiun dini untuk PLTU Cirebon I berkapasitas 650 MW.

Menyambut hal tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyambut baik kebijakan tersebut dan memberikan apresiasi kepada tiga menteri yang terlibat, yaitu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Menurut IESR, peta jalan ini menunjukkan konsistensi pemerintah terhadap komitmen transisi energi yang telah diumumkan sejak 2021 dan kembali ditegaskan oleh Presiden Prabowo dalam forum G20 pada November 2024.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyebut regulasi ini sebagai pijakan hukum utama dalam mengarahkan pembangunan sistem ketenagalistrikan ke depan.

Ia menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk mempercepat penghentian PLTU secara bertahap tanpa mengganggu keandalan sistem, harga listrik, maupun prinsip transisi energi yang adil.

“Keputusan Menteri ESDM menyetujui rencana pensiun dini PLTU Cirebon I dengan fasilitas Energy Transition Mechanism (ETM) juga menjadi bukti bahwa pengakhiran operasi PLTU lebih awal dari masa kontraknya layak secara teknis, ekonomis dan legal," kata Fabby dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

"Proses menuju keputusan ini telah ditempuh sejak 2021 tetapi belum sepenuhnya mencapai akhir. Dalam sepuluh tahun mendatang, PLN dan PT Cirebon Electric Power (CEP), di bawah supervisi pemerintah, masih harus merencanakan pembangunan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti kapasitas PLTU yang akan dihentikan. Selain itu, diperlukan penguatan jaringan listrik untuk mengintegrasikan masuknya pembangkit energi terbarukan, terutama yang bersifat variabel (variable renewable energy, VRE). Tanpa langkah-langkah ini, rencana pensiun dini PLTU berisiko batal karena potensi kekurangan pasokan listrik pada 2035,” sambungnya.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa.
Sumber :
  • Istimewa

 

Ia berharap pengalaman dalam merancang penghentian dini PLTU Cirebon I sejak 2021 dapat menjadi pelajaran penting bagi PLN, pemerintah, maupun pelaku sektor ketenagalistrikan swasta.

Sehingga, hal tersebut diharapkan mampu mendorong evaluasi terhadap operasional PLTU lain di masa depan.

IESR dalam kajiannya menyebutkan bahwa untuk mendukung upaya mitigasi krisis iklim agar suhu bumi tidak melebihi ambang 1,5°C, Indonesia perlu menghentikan operasional 72 PLTU batu bara dengan total kapasitas 43,4 GW selama periode 2022–2045.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 PLTU dengan kapasitas gabungan 9,2 GW direkomendasikan untuk dihentikan pada periode 2025–2030.

Kajian tersebut juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia dan kapasitas pembangkit, keekonomian proyek, serta dampak emisi gas rumah kaca, sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM No. 10/2025.

Dalam regulasi ini, pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan pembiayaan, baik dari dalam negeri maupun internasional, untuk mempercepat transisi dari PLTU batu bara.

IESR memperkirakan total kebutuhan pendanaan mencapai US$4,6 miliar Rp77,28 triliun (asumsi kurs Rp16.800) hingga 2030 dan US$27,5 miliar Rp462 triliun atau  hingga 2050. Sebagian besar dana, sekitar US$18,3 miliar, berasal dari PLTU milik swasta, sedangkan sisanya dari PLTU milik PLN.

Meskipun biaya awalnya tinggi, manfaat jangka panjang dari pengurangan emisi, penurunan beban subsidi, dan dampak positif pada kesehatan masyarakat diproyeksikan mencapai hingga US$96 miliar pada 2050.

“Dukungan pendanaan untuk pensiun dini PLTU yang tidak efisien, mahal dan menyebabkan polusi udara akut milik PLN bisa berasal dari APBN. Namun dananya yang ditambah dengan penyertaan modal negara harus dipakai untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan dan penguatan jaringan listrik. Ini serupa dengan memindahkan dana dari kantong kiri ke kanan,” jelas Fabby.

Menurutnya, sambil menunggu realisasi pensiun PLTU, pengoperasian yang lebih fleksibel perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini bertujuan agar PLTU dapat mengikuti pola produksi dari pembangkit energi terbarukan yang bersifat tidak stabil seperti tenaga surya dan angin.

Dengan pendekatan ini, integrasi energi terbarukan ke dalam sistem nasional dapat meningkat secara signifikan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT