KPK Pastikan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Sudah di Rupbasan, Kapan RK Diperiksa soal Korupsi Bank BJB?
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sepeda motor milik Ridwan Kamil yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan kini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Motor Royal Enfield itu merupakan salah satu barang bukti yang disita penyidik KPK dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Konfirmasi mengenai keberadaan motor itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Sudah. Hari ini,” kata Tessa dikutip dari Antara, Kamis (24/4/202).
Sebelumnya, KPK sempat menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahkan dari lokasi awal, namun masih berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kini, motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jabar itu telah resmi dimasukkan ke dalam sistem penyimpanan benda sitaan negara sebagai bagian dari barang bukti.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan proyek pengadaan iklan di Bank BJB yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lain adalah pihak pengendali agensi periklanan, yaknik Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menyebutkan bahwa dugaan praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar. Penyidikan masih terus bergulir, termasuk pengumpulan dan pengamanan barang bukti lain yang relevan dengan perkara.
Pemindahan sepeda motor ke Rupbasan merupakan langkah lanjutan dari KPK dalam proses hukum yang berjalan.
Load more