SUV Mewah V6 Twin-Turbo Gubernur Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp42 Juta!
- istimewa
Jakarta, tvonenews.com – Lexus LX600 4x4, SUV mewah dengan spesifikasi kelas atas, mendadak viral bukan karena performanya, tetapi karena statusnya sebagai kendaraan dinas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ternyata menunggak pajak hingga puluhan juta rupiah.
Diproduksi tahun 2022, kendaraan ini dilengkapi mesin V6 twin-turbo 3.5 liter yang mampu menghasilkan performa tinggi dengan kenyamanan maksimal. Didesain sebagai kendaraan off-road sekaligus luxury SUV, Lexus LX600 juga memiliki fitur seperti:
-
Sistem penggerak 4x4 adaptif
-
Interior kulit semi-anilin dengan konfigurasi tujuh kursi
-
Suspensi adaptif elektronik
-
Layar hiburan ganda di kabin belakang
-
Fitur keselamatan Lexus Safety System+ generasi terbaru
Harga pasaran mobil ini mencapai hampir Rp2 miliar, menempatkannya di jajaran SUV premium yang biasa digunakan pejabat tinggi.
Tunggakan Pajak: Mewah tapi Mandek
Meski megah, kendaraan dengan pelat nomor B 2600 SM tersebut belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 19 Januari 2025. Per 21 April 2025, total tunggakan mencapai Rp42.233.200, dengan rincian:
-
PKB: Rp40.404.000
-
Denda keterlambatan: Rp1.616.200
-
SWDKLLJ: Rp70.000
Dedi Mulyadi: Kredit Belum Lunas, Belum Bisa Mutasi
Dedi Mulyadi memberikan penjelasan bahwa mobil tersebut masih dalam masa kredit melalui perusahaan leasing, sehingga statusnya belum memungkinkan untuk dimutasi ke Jawa Barat.
“Karena masih kredit dan pelat Jakarta, belum bisa dimutasi ke Jawa Barat. Saya akan selesaikan proses itu dan lunasi tunggakan pajaknya,” kata Dedi, Selasa (22/4).
Ia menambahkan, sebagai Gubernur Jawa Barat, tidak elok rasanya terus menggunakan pelat nomor dari provinsi lain. Karena itu, ia menunggu proses mutasi rampung agar pajak bisa dibayar di domisili yang sesuai.
Aturan Hukum: Tak Bisa Mutasi Jika Masih Tunggak
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 dan Permendagri No. 1 Tahun 2021, semua kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun.
Jika terjadi keterlambatan, akan dikenai denda administratif hingga 25 persen dari PKB. Selain itu, mutasi kendaraan antarprovinsi hanya bisa dilakukan jika:
-
Seluruh pajak di daerah asal telah lunas,
-
Pemilik memiliki dokumen lengkap,
-
Leasing memberikan persetujuan untuk kendaraan yang masih dikredit.
Load more