Menhub Dudy Soroti Bahaya Perlintasan Sebidang, 74 Titik Rawan Ditutup
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Jakarta, tvOnenews.com – Deretan kecelakaan tragis di perlintasan sebidang kereta api belakangan ini membuat Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama, terutama di titik-titik rawan yang kerap luput dari pengawasan.
"Kami selalu concern terhadap perlintasan sebidang," ucap Dud y di Kompleks Parlemen, Senayan, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (23/4).
Pernyataannya bukan tanpa sebab. Awal April 2025, seorang asisten masinis tewas dalam tabrakan antara Kereta Api Commuter Line Jenggala dan truk muatan kayu di Gresik, Jawa Timur. Truk tersebut menerobos rel di JPL 11 yang tidak dijaga.
Beberapa hari kemudian, kecelakaan kembali terjadi di JPL 27, lintas Cilebut–Bogor. Sebuah mobil tertabrak kereta commuter. Kali ini tak ada korban jiwa, tapi alarm bahaya kembali berbunyi nyaring.
Menurut Dudy, banyak perlintasan berada di luar wewenang pusat—jalan provinsi, kabupaten, hingga jalan desa. Ia mendorong pemerintah daerah turun tangan lebih aktif. “Keselamatan ini tanggung jawab bersama. Bukan hanya soal kereta, tapi nyawa masyarakat,” tegasnya.
Aksi Nyata: 74 Perlintasan Ditutup
Langkah cepat juga datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Selama tiga bulan pertama tahun ini, mereka sudah menutup 74 perlintasan sebidang. Titik-titik ini dianggap tak memenuhi syarat keselamatan, mulai dari tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga petugas, hingga tidak berpintu.
“Penutupan ini mengacu pada Permenhub No. 94 Tahun 2018. Semua demi keselamatan,” ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI.
KAI mencatat ada 3.693 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, nyaris setengahnya—sekitar 1.810 titik—tidak dijaga. Artinya, risiko kecelakaan masih terbuka lebar.
Disiplin Warga Jadi Kunci
Selain infrastruktur, Dudy juga menyoroti pentingnya kedisiplinan pengguna jalan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan tegas mewajibkan setiap pengendara berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel. Jika melanggar, sanksinya bukan main-main—pidana tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Begitu pula Undang-Undang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007. Pasal 124 menyebut jelas: kereta api selalu memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang.
Load more