ASN Gagal Pindah ke IKN, Hal Ini Penyebabnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula dijadwalkan mulai Oktober 2024 dipastikan batal dilaksanakan tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menyebut pembentukan Kabinet Merah Putih sebagai salah satu faktor utama yang membuat agenda strategis tersebut harus dijadwal ulang.
“Memasuki periode Oktober 2024 terjadi dinamika baru dalam pemerintahan yakni pembentukan Kabinet Merah Putih. Tentunya proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi dari Kementerian/Lembaga (KL),” kata Rini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (21/4/2025).
Buyar Karena Struktur Baru
Menurut Rini, penyesuaian struktur organisasi di kementerian dan lembaga otomatis berdampak pada penyelarasan sumber daya manusia (SDM) serta penataan ulang aset kelembagaan. Hal ini tidak bisa dihindari karena setiap kabinet baru membawa konfigurasi prioritas strategis yang berbeda.
"Kalau melakukan penyesuaian struktur KL, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM. Itu tentunya akan mempengaruhi penempatan aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk," jelasnya.
Rini juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal baru pemindahan ASN ke IKN. Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pemindahan tersebut pun belum ditandatangani.
Surat Resmi Penundaan Sudah Diterbitkan
Kementerian PANRB telah mengirimkan surat resmi ke seluruh K/L dan pegawai ASN terkait keputusan penundaan tersebut. Surat itu ditandatangani Rini Widyantini pada 24 Januari 2025.
“Inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan KL dan Pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian KL pada Kabinet Merah Putih,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Rini, masih ada proses konsolidasi internal di tiap-tiap instansi serta penyesuaian pada bangunan kantor dan unit hunian di wilayah IKN, terutama karena adanya perubahan jumlah K/L yang akan dipindahkan.
Tunggu 2026: Penapisan Ulang, Rencana Ulang
Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan proses penapisan ulang pada tahun 2026 untuk memastikan pemindahan ASN ke IKN selaras dengan strategi pembangunan terbaru.
Load more