Pembentukan Satgas PHK Masih Dikaji
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih mengkaji lebih lanjut terkait pembentukan, lingkup dan eksekusi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
“Sesuai harapan Pak Presiden (Prabowo Subianto), satgas ini harus melibatkan pemerintah, serikat pekerja, kemudian juga ada perwakilan pengusaha dan akademisi,” kata Menaker Yassierli mengutip antara, Senin.
“Kita masih menyiapkan draft-nya, draft bersama, kira-kira nanti lingkup dari satgasnya apa, kemudian terkait dengan eksekusinya seperti apa. Jadi masih ditunggu saja, ya,” ujar dia menambahkan.
Adapun sebelumnya pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Mengenai hal ini, Yassierli mengatakan poin-poin tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya “masih sangat tergantung” dengan berbagai hal terkait.
Beberapa hal itu, lanjut dia, antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitgasi PHK.
“Itu sangat tergantung nanti. Jadi kalau timnya besar, kemudian melibatkan banyak kementerian, tentu kita berharap lingkupnya bisa lebih luas. Jadi tidak hanya bicara mitigasi PHK,” ujar Menaker.
“Namun jika timnya spesifik, misalnya sudah ada spesifik dari hanya kementerian tertentu, atau spesifik dari unsur tertentu, tentu instruksinya nanti menyesuaikan,” kata Yassierli.
Sementara itu, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4) menilai pembentukan Satgas PHK merupakan salah satu langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
(ant/vsf)
Load more