Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa PT Pegadaian telah melaksanakan tiga jenis kegiatan usaha terkait logam mulia bulion hingga Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Kegiatan usaha tersebut dilaksanakan setelah Pegadaian memperoleh izin resmi dari OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Izin ini memungkinkan Pegadaian untuk memperluas portofolio bisnisnya dalam sektor logam mulia.
Agusman mengungkapkan bahwa ketiga kegiatan usaha tersebut meliputi layanan deposito emas, penitipan emas dari korporasi, serta pinjaman modal kerja berbasis emas.
“Sampai dengan bulan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas yang mencapai 788 kilogram emas, titipan emas korporasi mencapai 2,27 ton emas, dan pinjaman modal kerja emas mencapai 150 kilogram emas,” ucap Agusman di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Selain Pegadaian, OJK juga telah memberikan izin serupa kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini baru dua perusahaan pelat merah yang menjalankan usaha bulion secara resmi.
Load more