Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 terkait penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini mulai berlaku pada 26 April 2025.
Berdasarkan PP tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian tarif, terutama pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, optimalisasi PNBP melalui penyesuaian tarif royalti minerba juga bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat.
“Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari beleid tersebut.
Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel. Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.
Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.(nba)
Load more