Saat Menag Mau Dana Umat Dikelola jadi Satu, BPKH Pastikan Ratusan Triliun Dana Haji Aman dan Produktif: Sudah Diinvestasikan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa seluruh dana haji saat ini dikelola secara aman, produktif, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Ia juga memastikan bahwa BPKH menjunjung transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan, khususnya terkait dana umat.
BPKH mengklaim bahwa pengelolaan dana dilakukan tidak hanya dengan hati-hati, tetapi juga dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan sesuai aturan.
"Kami sampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana haji sudah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target," ujar Fadlul di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi BPKH tahun 2024 (unaudited), dana kelolaan tercatat mencapai Rp171,65 triliun, dengan manfaat dari pengelolaan dana haji berhasil mencapai 101,02 persen dari target.
Dari proyeksi nilai manfaat sebesar Rp11,515 triliun, realisasi nilainya menembus angka Rp11,633 triliun.
Capaian itu terdiri atas manfaat dari hasil investasi senilai Rp9,29 triliun dan penempatan dana di bank sebesar Rp2,34 triliun, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Fadlul menjelaskan, sebagian dana memang harus selalu disimpan dalam bentuk penempatan yang likuid di bank syariah.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang yang mewajibkan BPKH menjaga likuiditas minimal sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Dana jamaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Karena itu kami tetap simpan sebagian di deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, sekitar Rp40,7 triliun," kata dia.
Ia menegaskan, BPKH tidak semata-mata mengejar keuntungan dari hasil investasi, namun juga menjaga keseimbangan antara imbal hasil, likuiditas, dan keamanan dana.
Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa BPKH terus menekan porsi penempatan dana di bank syariah agar dapat memperluas instrumen investasi lain yang tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tahun 2024, porsinya tercatat 23,75 persen, menurun dari 24,97 persen pada tahun sebelumnya.
Selain itu, BPKH juga berhasil melakukan efisiensi anggaran operasional.
Sisa anggaran yang tidak terpakai akan dikembalikan ke Kas Haji dan dimanfaatkan sebagai dana kelolaan yang produktif.
"Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian jadi prioritas utama. Di atas semua kami jaga amanah jemaah agar bisa berangkat haji dengan tenang," kata Fadlul.
Saat ini, laporan keuangan BPKH tengah dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menag Mau Satukan Dana Umat, Termasuk Dana Haji
Di sisi lain, Menteri Agama (Menag RI) Nasaruddin Umar mengungkapkan rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan dana umat di Indonesia.
Maksud rencana ini akan diwujudkan dengan menyatukan sejumlah lembaga seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan dana berbasis keagamaan.
Menag menilai, keberadaan LPDU penting untuk meningkatkan efektivitas dan sinergi antarlembaga yang selama ini mengelola dana zakat, wakaf, infak, dan sedekah secara terpisah.
Dengan koordinasi terpusat, menurutnya, dana umat dapat lebih terarah dan tepat sasaran dalam mendukung program-program sosial dan keagamaan.
Sebab, keberadaan satu gedung bersama yang menaungi berbagai lembaga pengelola dana umat akan memperkuat integrasi program serta pengawasan pemanfaatan dana tersebut.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Load more