Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam dugaan suap putusan hakim soal pembebasan terdakwa korporasi perkara kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Tersangka baru, adalah seorang pejabat dari perusahaan minyak sawit global Wilmar Group (WLIL.SI). Dia adalah MSY yang merupakan Legal Wilmar.
Sebagai informasi, Kejagung mengumumkan penangkapan karyawan Wilmar Group itu pada Selasa (15/4/2025) malam.
Wilmar diketahui juga sudah memberikan keterangannya.
Wilmar kepada reuters mengatakan: "Kami sekarang membantu penyelidikan."
Sebagi informasi, pengumuman penangkapan itu muncul setelah serangkaian penangkapan, termasuk empat hakim dan dua pengacara serta satu staf pengadilan yang sebelumnya oleh Kejaksaan Agung.
Load more