Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) atau Bank BJB.
Seperti diketahui, penggeledahan rumah Ridwan Kamil itu terjadi pada Senin, 10 Maret 2025.
Peristiwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut juga sempat menghebohkan publik.
Sebab, dalam konfirmasi KPK, lembaga anti rasuah itu mengungkap ditemukan adanya barang bukti terkait kasus yang didalami. Tepatnya adalah dugaan korupsi dana iklan pada Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Juga, KPK mengungkap akan memanggil Ridwan Kamil guna klarifikasi temuan barang bukti.
Load more