Alasan KPK Belum Panggil Ridwan Kamil untuk Klarifikasi Barang Bukti Dugaan Korupsi Bank BJB (BJBR)
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR) atau Bank BJB.
Pemanggilan yang direncanakan KPK, terkait klarifikasi barang bukti kasus yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.
Seperti diketahui, penggeledahan rumah Ridwan Kamil itu terjadi pada Senin, 10 Maret 2025.
Peristiwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut juga sempat menghebohkan publik.
Sebab, dalam konfirmasi KPK, lembaga anti rasuah itu mengungkap ditemukan adanya barang bukti terkait kasus yang didalami. Tepatnya adalah dugaan korupsi dana iklan pada Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Juga, KPK mengungkap akan memanggil Ridwan Kamil guna klarifikasi temuan barang bukti.
Terdapat jeda waktu satu bulan sudah antara penggeledahan dengan hari ini (Rabu, 10/4/2025).
Kini KPK menjelaskan alasan masih belum dipanggilnya Ridwan Kamil.
KPK memastikan akan memanggil Ridwan Kamil, meski dalam waktu saat ini masih belum dilakukan.
"Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil) terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/4/2025) dikutip dari antara.
Dia menyebut KPK masih merumuskan tanggal.
Karena saat ini, dia mengatakan bahwa KPK belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut. Hal itu juga sebagai alasan belum dipanggilnya Ridwan Kamil.
"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," jelasnya.
Hal senada juga sempat dijelaskan, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3/2025), mengatakan Ridwan Kamil akan diperiksa setelah pemeriksaan internal Bank BJB dan vendor selesai dilakukan.
"Untuk Ridwan Kamil, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Load more