News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kopdes Merah Putih: Gebrakan Prabowo Bikin Desa Melesat, Rentenir Tersisih

Prabowo luncurkan Kopdes Merah Putih, target 80.000 koperasi desa. Solusi tuntas bagi jerat rentenir, pangan mandiri, dan ekonomi desa berdaulat.
Kamis, 10 April 2025 - 08:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggebrak dengan inisiatif ambisius bernama Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang dirancang untuk menghidupkan kembali ekonomi desa dan menciptakan kemandirian pangan. 

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Prabowo menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program ini bukan sekadar pembentukan lembaga ekonomi lokal, tapi juga strategi besar menuju Indonesia Emas 2045: pemerataan ekonomi, swasembada pangan, dan penguatan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

"Kita ingin bangun koperasi desa Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, sekitar 70.000 sampai 80.000. Harus ada fasilitas cold storage, gudang, dan truk di tiap koperasi agar distribusi hasil panen langsung ke pasar. Kita potong jalur tengkulak. Kita ingin desa mandiri, rakyat sejahtera." jelas Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 3 Maret 2025.

Koperasi Desa untuk Semua

Kopdes Merah Putih akan menjadi koperasi multifungsi. Dalam pelaksanaannya, koperasi desa ini akan menangani berbagai kebutuhan masyarakat desa, mulai dari:

  • Pengadaan sembako

  • Usaha simpan pinjam

  • Klinik desa dan apotek

  • Cold storage dan pergudangan

  • Layanan logistik desa

Semua ini disesuaikan dengan karakteristik dan potensi lokal masing-masing desa atau kelurahan.

Lawan Rentenir, Tumbuhkan Kemandirian

Salah satu misi utama Kopdes Merah Putih adalah memutus rantai kemiskinan pedesaan. Caranya? Memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan adil, sekaligus mengakhiri dominasi rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ilegal yang selama ini menjerat masyarakat desa.

Dengan skema koperasi, masyarakat bisa lebih berdaya secara kolektif. Tidak hanya menghindari bunga mencekik, tapi juga mendapatkan akses modal untuk usaha produktif yang dikelola bersama.

"Saya tidak ingin lagi rakyat kita diperdaya oleh rentenir, pinjol, atau tengkulak. Koperasi desa harus hadir sebagai pelindung dan penyokong ekonomi rakyat," tambahnya.

Pernyataan ini mencerminkan ambisi besar Prabowo untuk menjadikan desa sebagai poros pembangunan ekonomi nasional, dan koperasi sebagai instrumen utamanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dana Rp 5 Miliar per Koperasi

Pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 5 miliar per koperasi, yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti:

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT