Jakarta, tvOnenews.com - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir.
Ketentuan gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 26 Januari 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan atas golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan.
Berikut besaran gaji PNS jika benar-benar naik sebesar 16 persen pada 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Load more