Gaji PNS Naik 16 Persen Tahun 2025? Segini Hitung-Hitungannya Tiap Golongan
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir.
Ketentuan gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 26 Januari 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan atas golongan satu hingga empat dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun.
Adapun nominalnya berkisar antara Rp 1.685.700, hingga tertinggi berada di angka Rp 6.373.200 per bulan.
Berikut besaran gaji PNS jika benar-benar naik sebesar 16 persen pada 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.955.412 - Rp 2.926.216.
- Golongan Ib: Rp 2.135.328 - Rp 3.098.012.
- Golongan Ic: Rp 2.225.692 - Rp 3.229.092.
- Golongan Id: Rp 2.319.884 - Rp 3.365.624.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.533.440 - Rp 4.226.344.
- Golongan IIb: Rp 2.766.600 - Rp 4.405.100.
- Golongan IIc: Rp 2.883.644 - Rp 4.591.512.
- Golongan IId: Rp 3.005.676 - Rp 4.785.696.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 3.231.412 - Rp 5.307.232.
- Golongan IIIb: Rp 3.368.176 - Rp 5.531.808.
- Golongan IIIc: Rp 3.510.624 - Rp 5.765.780.
- Golongan IIId: Rp 3.659.104 - Rp 6.009.612.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.813.848 - Rp 6.263.884.
- Golongan IVb: Rp 3.975.204 - Rp 6.528.828.
- Golongan IVc: Rp 4.143.404 - Rp 6.805.024.
- Golongan IVd: Rp 4.318.680 - Rp 7.092.820.
- Golongan IVe: Rp 4.501.264 - Rp 7.392.912.
Namun, perlu diketahui, hingga kini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun pihak terkait lainnya. (nba)
Load more