Benarkah Emas, Tembaga, dan Furniture Indonesia Selamat dari Tarif Trump?
- tvOnenews.com/ Taufik
Jakarta, tvOnenews.com – Di tengah ancaman tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump sebesar 32 persen terhadap berbagai produk asal Indonesia, ada tiga komoditas RI yang berhasil “selamat”.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ekspor emas, tembaga, dan furniture Indonesia ke Amerika Serikat tidak terkena tarif tinggi tersebut.
“Ada pengecualian, emas dan tembaga, termasuk furniture tidak dikenakan bea masuk setinggi itu,” ungkap Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurut Airlangga, pengecualian itu bukan tanpa alasan. Ada kepentingan strategis dan ekonomi dari pihak AS yang membuat tiga komoditas tersebut ‘dilindungi’.
“Kenapa dikecualikan? Karena timber (kayu) mereka sedang perang dengan Kanada, jadi mereka cari alternatif lain. Dan juga copper dan gold karena mereka juga ada produksi di Indonesia,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejak 2 April 2025, pemerintahan Donald Trump mengumumkan memberlakukan tarif resiprokal 32 persen terhadap berbagai produk dari Indonesia.
Namun, berdasarkan lembar fakta dari Gedung Putih, ada enam jenis barang yang dikecualikan dari tarif ini. Di antaranya adalah:
1. Barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)
2. Produk baja/aluminium dan otomotif yang sudah dikenai tarif Section 232
3. Barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
4. Barang yang mungkin terkena tarif Section 232 di masa depan
5. Emas batangan
6. Energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS
Dengan kebijakan ini, sektor ekspor strategis RI di bidang mineral dan furniture masih punya napas untuk bertahan.
Namun, Airlangga tetap menekankan pentingnya Indonesia bersiap mencari pasar alternatif dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (agr/vsf)
Load more