Ekonomi RI Diguncang Tarif Trump 32 Persen, Pengusaha Was-was Terjadi PHK Massal di Industri Tekstil
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran mulai menghantui industri padat karya nasional setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Kekhawatiran ini disuarakan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani.
“Kekhawatiran kami yang terbesar adalah tekanan layoff (PHK) yang lebih besar di sektor padat karya (garment terutama) pasca kebijakan ini. Karena industrinya sendiri sudah lama struggling,” ujar Shinta, di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, sektor garmen merupakan salah satu yang paling rentan terdampak. Padahal, industri ini selama ini menjadi penopang utama lapangan kerja di Indonesia.
Tak hanya garmen, sejumlah sektor lain yang mengandalkan pasar ekspor AS juga masuk zona merah. Shinta menyebut alas kaki, furniture, dan perikanan sebagai sektor-sektor yang harus segera mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
“Karena industrinya sendiri sudah lama struggling,” tegasnya.
Indonesia sendiri masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif baru oleh AS, dengan angka cukup tinggi yaitu 32 persen. Di kawasan ASEAN, posisi Indonesia berada di urutan ke-6 dari negara-negara yang terdampak kebijakan Trump tersebut.
Negara ASEAN lain yang lebih parah terkena imbasnya adalah Kamboja, yang harus menelan tarif tertinggi sebesar 49 persen. Kondisi ini menambah beban industri ekspor nasional yang sejak awal tahun sudah menghadapi tekanan dari fluktuasi global dan pelemahan daya saing.
Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk meredam dampak kebijakan Trump, baik melalui diplomasi dagang maupun perlindungan langsung kepada industri terdampak. Jika tidak, gelombang PHK bisa menjadi mimpi buruk berikutnya bagi jutaan pekerja Indonesia. (agr/nba)
Load more