Kala Polisi Mulai Awasi Turis Asing, Menpar Justru Berharap Pariwisata Bisa Topang Ekonomi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Namun, upaya meningkatkan kunjungan wisatawan juga diiringi dengan pengetatan pengawasan terhadap warga negara asing.
Perlu dicatat bahwa pada April 2025, Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Peraturan ini mengatur bahwa aktivitas tertentu yang dilakukan oleh WNA, seperti kegiatan jurnalistik, memerlukan surat keterangan kepolisian (SKK).
Penerbitan peraturan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan akademisi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap kebebasan akademik dan kegiatan penelitian. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan menjaga keamanan nasional tanpa mengganggu iklim pariwisata dan keterbukaan budaya.
Dengan strategi yang tepat, sektor pariwisata diyakini mampu mengimbangi dampak negatif dari kebijakan perdagangan internasional.
Pemerintah berharap, meski ekspor barang terganggu oleh tarif tinggi dari luar negeri, Indonesia tetap bisa bertahan dan tumbuh lewat kekuatan layanan dan pengalaman.
Di sisi lain, pengawasan terhadap orang asing tetap dilakukan sesuai aturan, namun diharapkan tidak menjadi hambatan untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan wisata utama di dunia. (ant/nsp)
Load more