Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan kerja fleksibel untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kemacetan saat arus balik Lebaran.
Kebijakan ini diambil setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah menjaga kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA), sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi. Fleksibilitas ini harus tetap memperhatikan tanggung jawab pelayanan publik, khususnya yang bersifat langsung dan esensial.
Sebelumnya, kebijakan FWA telah diterapkan pada 24–27 Maret 2025, menjelang libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Dalam SE terbaru ini, pemerintah menambahkan satu hari penyesuaian tambahan, yakni pada 8 April 2025.
Instansi diminta untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, antara lain dengan pengaturan jadwal kerja yang efisien, pemanfaatan teknologi informasi, serta kesiapan petugas pelayanan di lapangan.
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik adalah ujian nyata bagaimana kita menjaga kualitas layanan sambil tetap memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja secara adaptif," ujar Rini.
Load more