Saat Nama Ridwan Kamil Masih Panas Karena Desas-desus Perselingkuhan, KPK Mulai Siapkan Pemanggilan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB (BJBR)
- Kolase Tim tvOnenews
Nilai mark-up disebut mencapai Rp222 miliar, terhitung akumulatif selama 2021-2023. (dalam berita sebelumnya Rp200 miliar).
- Dok. Bank BJB
KPK mengungkap saat penggeledahan, Ridwan Kamil masih belum memiliki status hukum.
Namun, dalam waktu dekat, saat KPK melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, sosok eks gubernur ini akan diminta datang dalam status hukum sebagai saksi.
Sebab, pemanggilan itu berkenaan dengan permintaan klarifikasi atas dokumen hasil sitaan dari proses penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.
Komplotan Tersangka
KPK sebelumnya membongkar komplotan tersangka pada dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB. Jumlahnya sementara lima orang.
KPK juga melakukan upaya pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap lima (5) orang tersangka.
Pencegahan didasari surat keputusan KPK, setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), yang diketahui penyidikan saat ini telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya yakni, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Lalu ada juga KAD selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. S selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan RSJK selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka," kata dia, Kamis (13/3/2025).
Dia menyebut, larangan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan untuk dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Dari dana iklan yang seharusnya direalisasikan sebesar Rp409 miliar (termasuk pajak), KPK menemukan dana fiktif sebesar Rp222 miliar.
(vsf)
Load more