Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pendatang dari luar daerah untuk masuk ke ibu kota.
Namun, mereka diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keahlian yang memadai agar tidak menambah beban sosial di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen melayani seluruh penduduk sesuai aturan yang berlaku.
“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi saat dihubungi, Selasa (2/4/2025).
Ke depan, Pemprov DKI akan menerapkan regulasi baru, di mana warga harus menetap dan teregistrasi di Jakarta minimal 10 tahun sebelum bisa mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.
“Kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” tegasnya.
Menurut Budi, jika pendatang memiliki keterampilan dan keahlian, maka keberadaan mereka akan membawa manfaat bagi kota.
“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap Jakarta tetap menjadi kota yang tertata, sejahtera, dan siap menghadapi masa depan sebagai pusat ekonomi global. (agr/nba)
Load more