Kena Pengalihan Lalin Saat Puncak Arus Balik Lebaran? Jasa Marga Gratiskan Tarif Tol di Dua Ruas Ini!
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi pengguna jalan tol yang terdampak pengalihan arus pada puncak arus balik Lebaran 2025! PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan insentif berupa pembebasan tarif tol bagi kendaraan yang melewati Ruas Tol Padaleunyi dan Cipularang selama periode pengalihan lalu lintas pada 6-7 April 2025.
Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mendistribusikan volume kendaraan agar tidak terpusat di satu titik. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menegaskan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan guna memastikan perjalanan tetap lancar dan aman.
“Kami ingin memastikan pengguna jalan mendapatkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman tanpa khawatir biaya tambahan akibat pengalihan arus,” ujar Lisye di Jakarta, Selasa.
Insentif pembebasan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan seluruh metode pembayaran. Namun, khusus bagi pengguna yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) dari:
-
Gerbang Tol Cisumdawu Utama ke Gerbang Tol Kalihurip Utama (150 km)
-
Gerbang Tol Cisumdawu Utama ke Gerbang Tol Sadang (140 km)
-
Gerbang Tol Cisumdawu Utama menuju Japek II Selatan hingga Bojongmangu (171 km)
Dengan skema ini, kendaraan yang terdampak pengalihan akan tetap dikenakan tarif pada gerbang tol tertentu, tetapi mereka yang memenuhi syarat di atas akan menikmati perjalanan gratis di ruas yang ditentukan.
Jasa Marga memprediksi lonjakan arus balik akan terjadi pada 6 April 2025 dengan estimasi 168.529 kendaraan melintasi jalur tol Trans Jawa menuju Jakarta. Angka ini meningkat 3,95 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai solusi, kendaraan dari Trans Jawa yang seharusnya keluar di Gerbang Tol Cikampek Utama akan dialihkan melalui Ruas Tol Cisumdawu, Padaleunyi, Cipularang, hingga Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sesuai dengan diskresi kepolisian.
Dengan adanya kebijakan pembebasan tarif tol ini, diharapkan para pemudik yang terkena pengalihan arus tidak terbebani biaya tambahan dan tetap dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar serta aman. (ant/nsp)
Load more