Jakarta, tvonenews.com - Seiring dengan mulai beroperasinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pemerintah telah resmi mengalihkan mayoritas saham milik Negara Republik Indonesia (RI) di perusahaan BUMN Karya, PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, selaku kuasa pemegang saham atas nama Negara RI telah menandatangani surat pengalihan kepemilikan saham di PT Adhi Karya Tbk.
Jumlah saham yang dialihkan Negara RI adalah sebanyak 5.408.773.791 Saham Seri B, yang mewakili 64,332 persen hak suara di PT Adhi Karya Tbk. (1 Saham sama dengan 1 hak suara). Dengan pengalihan ini, maka sisa saham milik Negara RI di PT Adhi Karrya Tbk hanya tinggal 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna.
"Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia (“Negara RI”) kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (“BKI”) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) untuk Pendirian Holding Operasional," seperti dikutip dari surat Menteri BUMN.
Dia menjelaskan, BKI merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI.
Transaksi tersebut, jelas Erick Thohir, dilaksanakan dalam rangka pemenuhan amanah peraturan perundang-undangan yaitu: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubaha Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (‘’UU BUMN).
Selain itu, transaksi tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (‘PP 15/2025’).
Load more