Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk pelanggan non-subsidi maupun subsidi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi di tengah persiapan Lebaran.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis lalu.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Menteri Bahlil, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini bergantung pada berbagai faktor ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Load more