Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (pinjol) illegal selama libur Lebaran 2025.
OJK menyebut, menjelang Lebaran kebutuhan masyarakat meningkat dibandingkan dengan biasanya.
Pasalnya, masyarakat perlu mempersiapkan keperluan di hari raya, seperti kebutuhan pakaian, bagi-bagi THR, hingga tiket perjalanan.
"Namun, sering kali godaan pinjol ilegal datang dan menjanjikan proses cepat, sehingga kamu tidak memperhatikan bunga dan syarat yang dapat merugikan," tulis OJK dalam Instagram @ojkindonesia.
OJK pun meminta warga untuk waspada dengan pinjol ilegal. Adapun, beberapa modus pinjol ilegal yang marak jelang Lebaran antara lain:
"Ingat, pinjaman daring yang berizin OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," lanjut OJK.
Load more