Ia juga menyampaikan bahwa Kemnaker akan memanggil perusahaan transportasi online untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pemberian BHR.
"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa. Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," tuturnya.
Menurutnya, BHR merupakan inisiatif baru yang menunjukkan perhatian kepada mitra pengemudi. Namun, mengingat Lebaran tinggal beberapa hari lagi, pemberian BHR juga menghadapi keterbatasan waktu.
"Memang seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas tapi kami akan tetap lihat dulu," katanya.
Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa Kemnaker akan menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi THR, pihaknya akan mengeluarkan nota pemeriksaan dan memberi waktu tujuh hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Kemudian kalau tidak ada respon, tindakan. Kemudian nota pemeriksaan kedua, 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi. Rekomendasi ini terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.
Meskipun bonus hari raya bukan kewajiban yang diatur dalam regulasi, seperti yang dikatakan Menaker, tetapi diharapkan perusahaan tetap memberikan apresiasi yang layak kepada mitranya. (rpi)
Load more