Keluhan ini semakin menguatkan desakan agar pemerintah dan regulator turun tangan untuk memastikan aplikator memberikan hak yang lebih adil bagi para mitranya.
Sebelumnya, Gojek sebagai salah satu aplikator transportasi daring di Indonesia memberikan klarifikasi. Perusahaan menjelaskan bahwa besaran BHR diberikan berdasarkan kategori tertentu yang mempertimbangkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra.
“Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan,” kata Chief of Public Policy & Government Relations Goto, Ade Mulya, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (25/3/2025).
Ade menjelaskan bahwa terdapat lima kategori dalam skema BHR bagi mitra driver, yaitu Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
“Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelasnya. (agr/nsp)
Load more