Ada Ojol Terima BHR cuma Rp50 Ribu, Apakah Menaker bakal Panggil Aplikator?
- Tim tvOne/Adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal adanya pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Padahal, Menaker sebelumnya sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
"Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menaker menyampaikan bahwa pihaknya siap memanggil aplikator terkait adanya kasus BHR tersebut.
Namun demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan akan memanggil aplikator, mengingat Lebaran 2025 sudah semakin dekat.
Menaker juga mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.
"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Nggak apa-apa, kita terima (aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyebutkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia yang menerima BHR yang seharusnya, dimana sekitar 80 persen dari data itu rata-rata menerima Rp50 ribu per pengemudi ojol.
Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
"Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp93 juta, tapi mereka cuman mendapatkan 50 ribu BHR-nya," kata kata Lily.
Load more