Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut menanggapi terkait banyak organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa.
Pasalnya, kata, Cak Imin, pengusaha hanya bertanggung jawab memberikan THR kepada pekerjanya.
“Ya THR itu kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah kalau pemaksaan-pemaksaan itu ya tidak perlu dilakukan,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan perusahaan memang memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Karena sebetulnya semua perusahaan dan pimpinan perusahaan memang berkewajiban memberi THR kepada para pekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa Prabowo memberikan instruksi untuk menindak tegas ormas yang melakukan pungli ke pengusaha.
Load more