Profil Hengky Setiawan, Crazy Rich 'Si Raja Voucher' yang Terseret Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar
- tiphone.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).
Ade Safri menyebut, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.
Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang. Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal Perbankan; Penipuan; Penggelapan; TPPU," beber Ade Safri.
Kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai Rp3,2 miliar.
Kronologi Kasus Investasi Bodong Diduga Capai Rp3,2 Miliar
Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 milyar lembar), pada tahun 2018 saham 2,7Milyar lembar digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.
Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.
Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.
Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.
Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian diduga kurang lebih mencapai Rp362 milyar.
Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.
Sementara, untuk mengalihkannya PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal-akalan menghindar dari upaya investor menagih.
Load more