Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan.
"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi tvonenews.com, Rabu (19/3/2025).
Ade Safri menyebut, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.
Ia mengatakan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang. Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal Perbankan; Penipuan; Penggelapan; TPPU," beber Ade Safri.
Kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai Rp3,2 miliar.
Load more