Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) yang baru, Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam kurun waktu tiga bulan sejak pengangkatan.
"Jabatan tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/3).
Budi menekankan bahwa tenggat waktu penyampaian LHKPN bagi Ifan adalah tiga bulan setelah resmi diangkat sebagai Dirut PFN.
"Tiga bulan sejak pengangkatan," tegasnya.
Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025. Penunjukan ini diharapkan mampu membawa angin segar dan memberikan terobosan bagi perusahaan yang bergerak di industri perfilman tersebut.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla, menyampaikan bahwa Ifan dipilih karena memiliki pengalaman dan latar belakang yang dinilai mampu memperkuat bisnis PFN.
Load more