Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan perjuangannya membela hak atas tanah milik almarhum Mat Solar yang hingga kini masih bersengketa.
Persoalan ini bermula pada tahun 2018, saat lahan milik almarhum Mat Solar digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya.
Lahan tersebut dibeli dari seseorang berinisial Haji I dan sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB) serta bukti tanda terima dari BPN Tangerang. Namun, meski dokumen sudah lengkap, lahan itu tetap dianggap bersengketa dan berujung pada proses konsinyasi.
"Seharusnya tidak ada konsinyasi, Pak, karena AJB itu terbit sekitar bulan Mei atau Juni 2019. Namun, pada Desember, pihak Jasa Marga dalam hal ini PT Cinere Serpong Jaya, menyatakan konsinyasi untuk tanah seluas 1.300 meter dengan nilai Rp3,3 miliar yang dititipkan ke pengadilan melalui PU,” jelas Rieke dalam Rapat Dengar Komisi VI DPR RI bersama PT Jasa Marga, Senin (17/3/2025).
Rieke menegaskan bahwa tindakan konsinyasi ini dilakukan secara terburu-buru tanpa verifikasi yang jelas. Akibatnya, hingga kini uang hasil pembebasan lahan tersebut masih tertahan di pengadilan tanpa kejelasan.
Tidak hanya itu, Rieke juga menyoroti ketidakjelasan soal uang hasil konsinyasi sebesar Rp3,3 miliar yang sudah lima tahun tertahan di pengadilan.
“Bayangkan, sejak 2019, uang itu disimpan di pengadilan. Apakah uangnya masih ada? Bagaimana hitungan bunganya? Oleh karena itu, mohon dukungan dari semua pihak juga. Tanggal 19 Maret 2025 akan ada sidang pemanggilan di PN Tangerang. Mohon pengawalannya, dan ada pihak dari PT Cinere Serpong Jaya,” pintanya.
Dengan nada penuh emosi, Rieke menegaskan bahwa uang hasil pembebasan lahan tersebut merupakan hasil jerih payah almarhum Mat Solar sebagai seorang komedian dan pemain sinetron.
"Kami tidak ikhlas, Pak. Uang itu betul-betul hasil keringat sebagai pemain sinetron atau komedian. Itu adalah uang hasil jerih payah untuk hari tua dan untuk anak-anaknya. Saat ini, beliau sendiri sedang dalam keadaan stroke," ucap Rieke sambil menahan tangis.
Menutup pernyataannya, Rieke memohon atensi langsung dari Direktur Utama PT Jasa Marga untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar tidak ada lagi warga yang mengalami nasib serupa akibat konsinyasi yang tergesa-gesa dan tanpa kejelasan hukum.
"Terima kasih, Pimpinan, atas kesempatannya. Mohon sekali lagi atensi dari Dirut PT Jasa Marga terhadap anak perusahaan PT Cinere Serpong Jaya agar mengawal persoalan ini," pungkas Rieke.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur harus memperhatikan keadilan dan hak hukum warga yang terdampak. Rieke menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar konsinyasi tidak dilakukan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan hak-hak pemilik lahan yang sah. (nsp)
Load more