Jakarta, tvOnenews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan perjuangannya membela hak atas tanah milik almarhum Mat Solar yang hingga kini masih bersengketa.
Persoalan ini bermula pada tahun 2018, saat lahan milik almarhum Mat Solar digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol oleh PT Cinere Serpong Jaya.
Lahan tersebut dibeli dari seseorang berinisial Haji I dan sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB) serta bukti tanda terima dari BPN Tangerang. Namun, meski dokumen sudah lengkap, lahan itu tetap dianggap bersengketa dan berujung pada proses konsinyasi.
"Seharusnya tidak ada konsinyasi, Pak, karena AJB itu terbit sekitar bulan Mei atau Juni 2019. Namun, pada Desember, pihak Jasa Marga dalam hal ini PT Cinere Serpong Jaya, menyatakan konsinyasi untuk tanah seluas 1.300 meter dengan nilai Rp3,3 miliar yang dititipkan ke pengadilan melalui PU,” jelas Rieke dalam Rapat Dengar Komisi VI DPR RI bersama PT Jasa Marga, Senin (17/3/2025).
Rieke menegaskan bahwa tindakan konsinyasi ini dilakukan secara terburu-buru tanpa verifikasi yang jelas. Akibatnya, hingga kini uang hasil pembebasan lahan tersebut masih tertahan di pengadilan tanpa kejelasan.
Tidak hanya itu, Rieke juga menyoroti ketidakjelasan soal uang hasil konsinyasi sebesar Rp3,3 miliar yang sudah lima tahun tertahan di pengadilan.
Load more