Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Termasuk termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan prajurit TNI/Polri.
“THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Adapun regulasi yang dimaksud, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Besaran THR PNS, PPPK, TNI/Polri Lebaran 2025
Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR PNS yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Load more