News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian/Lembaga hingga BUMN Jadi Sarang Gratifikasi, KPK Terima 689 Laporan di Awal 2025: Bentuknya Uang, Voucher, sampai Logam Mulia

Dari 689 laporan gratifikasi ke KPK, mayoritas berasal dari 488 kementerian dan lembaga, sementara 125 laporan berasal dari BUMN, BUMD, serta anak perusahaan.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:18 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi selama Januari hingga Februari 2025.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, nominal gratifikasi tersebut mencapai Rp3.176.643.372. Data ini, tentu menunjukkan masih adanya praktik pemberian gratifikasi di berbagai sektor, meskipun upaya pencegahan terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Sementara itu, pada Februari, laporan yang diterima sebanyak 341 dengan total 379 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 231 laporan berasal dari UPG dan 110 dari pelaporan individu.

Dari keseluruhan 689 laporan tersebut, mayoritas berasal dari 488 kementerian dan lembaga, sementara 125 laporan berasal dari BUMN, BUMD, serta anak perusahaan. Sisanya, sebanyak 76 laporan, berasal dari pemerintah daerah.

Adapun 774 objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari beberapa kategori, yaitu:

  • 254 berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
  • 203 berupa karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan.
  • 70 berupa cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi.
  • 26 berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau bentuk fasilitas lainnya.
  • 221 barang lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan segera melaporkannya jika menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Budi menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk yang disebut sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi, dilarang. Praktik semacam ini dapat memicu konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika dalam kondisi tertentu seorang aparatur sipil negara atau pejabat tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +6281145575, atau Call Centre KPK di 198. (ant/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT