News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian/Lembaga hingga BUMN Jadi Sarang Gratifikasi, KPK Terima 689 Laporan di Awal 2025: Bentuknya Uang, Voucher, sampai Logam Mulia

Dari 689 laporan gratifikasi ke KPK, mayoritas berasal dari 488 kementerian dan lembaga, sementara 125 laporan berasal dari BUMN, BUMD, serta anak perusahaan.
Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:18 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi selama Januari hingga Februari 2025.

Jika dikonversikan ke nilai rupiah, nominal gratifikasi tersebut mencapai Rp3.176.643.372. Data ini, tentu menunjukkan masih adanya praktik pemberian gratifikasi di berbagai sektor, meskipun upaya pencegahan terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Sementara itu, pada Februari, laporan yang diterima sebanyak 341 dengan total 379 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 231 laporan berasal dari UPG dan 110 dari pelaporan individu.

Dari keseluruhan 689 laporan tersebut, mayoritas berasal dari 488 kementerian dan lembaga, sementara 125 laporan berasal dari BUMN, BUMD, serta anak perusahaan. Sisanya, sebanyak 76 laporan, berasal dari pemerintah daerah.

Adapun 774 objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari beberapa kategori, yaitu:

  • 254 berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.
  • 203 berupa karangan bunga, makanan, dan minuman kemasan.
  • 70 berupa cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi.
  • 26 berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, atau bentuk fasilitas lainnya.
  • 221 barang lainnya yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, KPK kembali mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan segera melaporkannya jika menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Budi menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk yang disebut sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi, dilarang. Praktik semacam ini dapat memicu konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika dalam kondisi tertentu seorang aparatur sipil negara atau pejabat tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang bisa diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected]. Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diperoleh melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +6281145575, atau Call Centre KPK di 198. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT