KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB (BJBR), Usut Aliran Dana Hingga Klarifikasi Barang Penggeledahan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanagsungkan penyidikan dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB. Pada prosesnya, nama eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pun ikut terseret.
Asal-muasal terseretnya nama Ridwan Kamil, terlihat dari aktivitas KPK yang melakukan penggeledahan rumah eks gubernur Jawa Barat ini.
Penggeledahan dilakukan di rumah Ridwan Kamil yang beralamat di Jalan Gunung Kencana nomor 5, Ciumbuleuit pada Senin (10/3/2025) siang.
Dari konfirmasi KPK, penggeledahan itu berkaitan dengan pencarian dokumen (barang bukti) kasus terkait dengan dugaan mark-up (penggelembungan) dana iklan Bank BJB.
- Grafis/tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Nilai mark-up disebut mencapai Rp222 miliar, terhitung akumulatif selama 2021-2023. (dalam berita sebelumnya Rp200 miliar)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pencarian dokumen dari rumah Ridwan Kamil bermuasal tersebutnya nama dia dalam keterangan saksi saat pihaknya melakukan penyidikan.
Sebelum itu, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB, yaitu eks Dirut dan pimpinan divisi Bank BJB Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (WH). Lalu tiga orang dari pihak swasta yang terlibat sebagai agensi iklan, IAD, S, serta RSJK
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi guna pendalaman kasus. Berkenaan dengan penggeledahan rumah Ridwan Kamil, berawal dari adanya keterangan saksi yang menyeret nama Ridwan Kamil. Ridwan Kamil dikaitkan dalam jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat saat periode dugaan korupsi berlangsung.
"Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Biudiyanto, Senin (10/3/2025) lalu.
- tvOnenews
Terbaru, KPK memberikan informasi lanjutan dari penggeledahan itu.
KPK mengungkap saat penggeledahan, Ridwan Kamil masih belum memiliki status hukum.
Namun, dalam waktu dekat KPK akan melakukan pemanggilan terhadap RIdwan Kamil. Pemanggilan itu, Ridwan Kamil akan diminta datang dalam status hukum sebagai saksi.
Load more