Jakarta, tvOnenews.com - Kekayaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, menjadi sorotan publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya menunjukkan angka yang sangat kecil.
Berdasarkan LHKPN per 2023, total harta kekayaan AKBP Fajar tercatat hanya sebesar Rp14 juta. Seluruh kekayaan tersebut berbentuk kas dan setara kas, tanpa adanya kepemilikan aset lain seperti tanah, properti, atau kendaraan.
Sebagai perwira menengah Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), AKBP Fajar semestinya memiliki pendapatan rutin yang cukup signifikan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok seorang perwira menengah Polri dengan pangkat AKBP berkisar antara Rp3.093.900 hingga Rp5.243.400 per bulan, tergantung pada masa dinas dan tingkat kepangkatannya.
Selain gaji pokok, seorang Kapolres juga menerima tunjangan kinerja yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 11, yang umumnya sesuai dengan pangkat AKBP, adalah sebesar Rp5.183.000 per bulan.
Load more