KPK Tetapkan Eks Dirut Bank BJB (BJBR) Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB Yuddy Renaldi, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pada Bank BJB. Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penetapan Yuddy Renaldi, diungkap pada Kamis (13/3/2025).
Yudi Renaldi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Hal itu sesuai dengan keterangan KPK sebelumnya, yang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pada Bank BJB terkait dugaan mark-up (penggelembungan) dana iklan.
Adapun, selain Yuddy Renaldi, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB;.
Di luar Bank BJB, ada IAD, S, serta RSJK selaku pihak swasta.
"Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu IAD pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebagai informasi, KPK pertama kali menyampaikan tengah mengusut kasus korupsi di Bank BJB pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ketika itu, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut. (hrs/vsf)
Load more