Mendag Imbau Masyarakat Utamakan Pakaian Lokal Menjelang Idul Fitri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk pakaian dalam negeri, terutama dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Budi juga menekankan pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak membeli pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.
"Menjelang Idul Fitri, konsumsi masyarakat biasanya meningkat, baik dalam kebutuhan pangan maupun sandang. Sebaiknya masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi yang berasal dari impor ilegal karena berbahaya dan merugikan industri lokal," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3).
Dampak Negatif Pakaian Bekas Impor
Budi menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor dengan harga yang cenderung lebih murah dibandingkan produk lokal. Menurutnya, fenomena ini dapat memberikan dampak buruk bagi industri garmen dalam negeri yang berpotensi kehilangan daya saing di pasar lokal.
Selain merugikan industri lokal, pakaian bekas impor juga berpotensi membahayakan kesehatan. Pakaian bekas dapat membawa penyakit dari negara asal atau terkontaminasi oleh jamur, kapang, dan zat kimia yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, serta infeksi kulit. "Karena pakaian tersebut langsung melekat pada tubuh, risikonya terhadap kesehatan cukup tinggi," tambah Budi.
Langkah Pengawasan dan Penertiban
Untuk menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah. Fokus utama pengawasan adalah pada pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi yang sering menjadi pintu masuk barang impor ilegal.
"Impor pakaian bekas sudah dilarang. Karena itu, diperlukan pengawasan dan sinergi dari seluruh pihak berwenang agar aturan ini dapat berjalan efektif," jelas Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan lebih difokuskan pada pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border). Sinergi dan koordinasi dengan instansi lain menjadi kunci utama dalam memperketat pengawasan ini.
Load more