Soal Perhitungan THR atau BHR Ojol yang Punya Dua Akun, Menaker: Tergantung Kinerja dan Keaktifan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memberi penjelasan mengenai jumlah besaran tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) yang akan didapatkan oleh pengemudi online (Ojol) yang memiliki dua akun.
Yassierli menegaskan besaran THR atau BHR diberikan sesuai dari kinerja dan keaktifan pengemudi. Hal ini diungkapkan dirinya dalam Konferensi Pers terkait kebijakan THR Keagamaan Tahun 2025, di Gedung Kemenaker RI, pada Selasa (11/3/2025).
“Jadi diskusi itu sudah terjadi beberapa kali. Jadi kita optimis bahwa ini akan terlaksana. Challenge-nya memang tadi saya katakan bahwa ini beda nature-nya dengan bekerja formal . Ada yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif dan begitu. Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” ucap Yassierli.
Lebih lanjut Yassierli menerangkan bahwa keaktifan pengemudi juga telah didata. Berdasarkan rangkuman yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, ada sekitar 250 ribu pengemudi online yang aktif dan ada sekitar 1 sampai 1,5 juta yang part-time.
Sementara itu Yassierli menerangkan bahwa pemberian THR ini juga diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi. Adapun untuk perhitungan THR ini telah dilakukan simulasi.
“Ada simulasinya. Tapi nggak bisa dirata-ratakan, karena kan masing-masing punya karakteristiknya dan dia proporsional. Tadi kan ada yang part-time, ada yang kemudian yang kurang aktif disitulah kemudian dalam surat edaran kita sampaikan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi ancar-ancar minimalnya itu sudah tersampaikan,” jelasnya.
“Kita tentu harus fair, nggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua dan kita juga harus bisa melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi dan menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif,” sambungnya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mengungkap besaran tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) yang didapatkan oleh pengemudi dan kurir online yakni sebanyak 20 persen dari pendapatan bulanan.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” kata Yassierli.
Sementara itu Yassierli mengatakan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori bekerja selama 12 bulan, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Lebih lanjut Yassierli mengungkapkan bahwa Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
“Pemberian bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” jelas Yassierli.
Kemudian Yassierli menerangkan, pemberian BHR Keagamaan merupakan apresiasi atas kerja keras pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tukasnya. (ars/rpi)
Load more