Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditunda hingga 1 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain 1 Oktober 2025 dan PPPK selain 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.
Zudan mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
Pasalnya, dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK. Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.
Lantas, bagaimana jika ada peserta yang sudah lewat batas usia pada Maret tahun depan?
Load more