Pengangkatan PPPK Ditunda hingga 1 Maret 2026, Bagaimana Nasib Pelamar yang Lewat Batas Usia Tahun Depan?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditunda hingga 1 Maret 2026.
Hal ini tertuang dalam surat resmi BKN bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B, dengan ditandatangani Zudan, di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh instansi yang menetapkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selain 1 Oktober 2025 dan PPPK selain 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.
Zudan mengatakan, proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
Pasalnya, dalam proses penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK. Untuk itu, ia memastikan perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK.
Lantas, bagaimana jika ada peserta yang sudah lewat batas usia pada Maret tahun depan?
Nasib Peserta PPPK yang Lewat Batas Usia di 2026
Zudan memastikan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
Isi Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK:
A. Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS, sebagai berikut:
1) peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025;
2) Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025;
3) Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
B. Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK:
1) Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026;
2) Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025; 3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Diketahui, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS, dan 1.017.111 untuk PPPK.
Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024. Kemudian, PPPK tahap satu mulai September 2024, dan PPPK tahap II pada Januari 2025.(nba)
Load more