OJK Siapkan Aturan untuk Pengawasan Influencer Keuangan di Media Sosial, Tak Bisa Asal Beri Informasi
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan pengawasan terhadap influencer keuangan di media sosial.
Aturan ini disiapkan untuk mengantisipasi kesalahan informasi keuangan yang disampaikan influencer kepada masyarakat.
“Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, Sabtu (8/3/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, langkah ini diambil mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik.
“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia.
Menurut Kiki, jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan.
“Financial influencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.
Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Beberapa kasus juga ditemukan bahwa fluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku financial influencer. (ant/nba)
Load more