Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus mega-korupsi minyak mentah di tubuh PT Pertamina (Persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan ‘bersih-bersih’ bersama.
Kejagung dan Kementerian BUMN akan membersihkan perusahaan pelat merah bermasalah untuk menertibkan tata kelola korporasi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, salah satu langkah yang telah dilakukan bekerja sama PT Pertamina (Persero) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Ia mengatakan, Kejagung akan menindak tegas BUMN mana pun yang melakukan kecurangan atau korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan yang akan dilakukan juga bukan semata-mata untuk penegakan hukum represif saja, tetapi juga memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih baik lagi.
“Bagi kami, siapa pun kalau memang ada, akan kami sikat,” ucapnya.
Load more