Siap-siap! THR ASN Cair Mulai 10 Maret 2025, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp50 Triliun
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi para ASN mulai 10 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana ini, meskipun detail resmi masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK. THR ini akan dicairkan tiga pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Jika Lebaran diperkiran jatuh pada 31 Maret 2025, maka jika dihitung mundur 3 pekan sebelumnya yaitu 10 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.
Untuk ASN, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, sementara bagi pekerja swasta, pencairan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelas Airlangga dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp50 triliun untuk THR ASN 2025. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp 48,7 triliun.
Komponen THR ASN
Komponen dan besaran THR PNS 2025 terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.
Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori ASN:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150. (nba)
Load more