Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah dituntaskan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif tersebut.
"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2/2025)," ujar dia mengutip Antara, Minggu (2/3/2025).
Dia menyampaikan bahwa pembayaran denda itu sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN.
Surat itu menugaskan perusahaan membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar dia.
Load more