Ada Pungutan Baru untuk Badan Usaha Sektor Migas, Harga BBM Jenis Ini Bakal Naik?
- Dok. Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terkait iuran atau pungutan baru di sektor minyak bumi dan gas, melalui PP Nomor 9 Tahun 2025.
PP tersebut mengatur tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Aturan baru itu sebenarnya telah ditetapkan dan diundangkan sejak tanggal 20 Februari 2025.
Mengacu pada Bab 2 (Pasal 2-4) di PP Nomor 9 Tahun 2025 tersebut, dijelaskan bahwa setiap badan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia, wajib berkontribusi dalam bentuk iuran kepada pemerintah.
Adapun badan usaha yang diwajibkan membayar iuran adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Niaga BBM wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur.
Selain itu, Badan Usaha yang melakukan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, juga tak luput menjadi sasaran untu membayar iuran kepada BPH Migas.
"Iuran sebagaimana dimaksud merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," bunyi Pasal 2 ayat 5 dalam PP 9/2025, dikutip Minggu (2/3).
Artinya, semua iuran atau hasil pungutan yang dikumpulkan wajib disetorkan ke Kas Negara. Adapun kategori Badan Usaha yang wajib membayar iuran adalah sebagai berikut:
- Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) BBM.
- Pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) BBM.
- Pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM dan menjualnya ke konsumen akhir.
- Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan Hak Khusus.
- Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus.
Jenis BBM yang kena pungutan BPH Migas
Pungutan tersebut dikenakan berdasarkan pada volume bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh badan usaha ke konsumen akhir (end user), serta berdasarkan volume gas bumi yang diangkut atau dijual melalui jaringan distribusi.
Sementara, jenis BBM yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. avgas (aviation gasoline);
b. avtur (aviation turbine);
c. bensin (gasoline);
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (kerosene);
f. medium distillate fuel; dan
g. minyak bakar (fuel oil).
Besaran Iuran untuk Badan Usaha Migas
Berdasarkan Bab 5 (Pasal 5-11), iuran untuk badan usaha yang menjual bahan bakar minyak dihitung berdasarkan volume penjualan per bulan dikalikan dengan harga jual bahan bakar minyak, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen.
Kemudian, iuran untuk badan usaha yang melakukan pengangkutan gas bumi melalui pipa dihitung berdasarkan volume gas bumi yang diangkut per bulan dikalikan dengan tarif pengangkutan gas bumi per seribu standar kaki kubik, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, iuran untuk badan usaha yang melakukan niaga gas bumi dihitung berdasarkan volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual per bulan dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen dari harga jual gas bumi.
Ketentuan Pembayaran
Dilihat dari ketentuan pembayarannya, jika harga jual bahan bakar minyak atau gas bumi menggunakan valuta asing, maka pembayaran iuran dilakukan dalam rupiah sesuai dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada bulan terkait.
Pembayaran iuran itu dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi, dengan batas waktu pembayaran tanggal 25 bulan berikutnya.
Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Kendati begitu, PP tersebut juga memuat pengecualian terkait kewajiban pengenaan pungutan, yakni:
- Jenis bahan bakar minyak tertentu, bahan bakar minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi tidak dikenakan kewajiban iuran.
- Tarif iuran dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh badan pengatur dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Dengan tarif pungutan atau PNBP baru yang dikenakan kepada badan usaha, tentunya ada peluang harga BBM yang dijual konsumen akhir (end user) bisa naik. Namun demikian, sampai berita ini tayang, tvOnenews.com masih masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (rpi)
Load more