GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Pungutan Baru untuk Badan Usaha Sektor Migas, Harga BBM Jenis Ini Bakal Naik?

Pemerintah merilis PP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada BPH Migas. Apakah harga BBM akan naik?
Minggu, 2 Maret 2025 - 17:09 WIB
Ilustrasi - Pemerintah menetapkan pungutan baru untuk badan usaha sektor minyak dan gas lewat PP Nomor 9 Tahun 2025. Apakah harga BBM akan naik?
Sumber :
  • Dok. Pertamina

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan terkait iuran atau pungutan baru di sektor minyak bumi dan gas, melalui PP Nomor 9 Tahun 2025.

PP tersebut mengatur tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan baru itu sebenarnya telah ditetapkan dan diundangkan sejak tanggal 20 Februari 2025.

Mengacu pada Bab 2 (Pasal 2-4) di PP Nomor 9 Tahun 2025 tersebut, dijelaskan bahwa setiap badan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia, wajib berkontribusi dalam bentuk iuran kepada pemerintah.

Adapun badan usaha yang diwajibkan membayar iuran adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Niaga BBM wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur.

Selain itu, Badan Usaha yang melakukan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, juga tak luput menjadi sasaran untu membayar iuran kepada BPH Migas.

"Iuran sebagaimana dimaksud merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," bunyi Pasal 2 ayat 5 dalam PP 9/2025, dikutip Minggu (2/3).

Artinya, semua iuran atau hasil pungutan yang dikumpulkan wajib disetorkan ke Kas Negara. Adapun kategori Badan Usaha yang wajib membayar iuran adalah sebagai berikut:

   - Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) BBM.

   - Pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) BBM.

   - Pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM dan menjualnya ke konsumen akhir.

   - Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan Hak Khusus.

   - Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus.

Jenis BBM yang kena pungutan BPH Migas

Pungutan tersebut dikenakan berdasarkan pada volume bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh badan usaha ke konsumen akhir (end user), serta  berdasarkan volume gas bumi yang diangkut atau dijual melalui jaringan distribusi.

Sementara, jenis BBM yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a. avgas (aviation gasoline);

b. avtur (aviation turbine);

c. bensin (gasoline);

d. minyak solar (gas oil);

e. minyak tanah (kerosene);

f. medium distillate fuel; dan

g. minyak bakar (fuel oil).

Besaran Iuran untuk Badan Usaha Migas

Berdasarkan Bab 5 (Pasal 5-11), iuran untuk badan usaha yang menjual bahan bakar minyak dihitung berdasarkan volume penjualan per bulan dikalikan dengan harga jual bahan bakar minyak, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen.

Kemudian, iuran untuk badan usaha yang melakukan pengangkutan gas bumi melalui pipa dihitung berdasarkan volume gas bumi yang diangkut per bulan dikalikan dengan tarif pengangkutan gas bumi per seribu standar kaki kubik, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, iuran untuk badan usaha yang melakukan niaga gas bumi dihitung berdasarkan volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual per bulan dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen dari harga jual gas bumi. 

Ketentuan Pembayaran

Dilihat dari ketentuan pembayarannya, jika harga jual bahan bakar minyak atau gas bumi menggunakan valuta asing, maka pembayaran iuran dilakukan dalam rupiah sesuai dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada bulan terkait.

Pembayaran iuran itu dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi, dengan batas waktu pembayaran tanggal 25 bulan berikutnya.

Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.  

Kendati begitu, PP tersebut juga memuat pengecualian terkait kewajiban pengenaan pungutan, yakni:

- Jenis bahan bakar minyak tertentu, bahan bakar minyak khusus penugasan, gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi tidak dikenakan kewajiban iuran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Tarif iuran dapat ditetapkan hingga nol rupiah atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh badan pengatur dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Dengan tarif pungutan atau PNBP baru yang dikenakan kepada badan usaha, tentunya ada peluang harga BBM yang dijual konsumen akhir (end user) bisa naik. Namun demikian, sampai berita ini tayang, tvOnenews.com masih masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendadak jadi polemik. 
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi sukses besar di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Aries hingga Virgo panen keberuntungan!
Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT